Di Indonesia jika orang berbicara mengenai korupsi,
maka yang mereka pikirkan hanyalah perbuatan jahat menyangkut keuangan negara
dan suap. Namun seperti yang disimpulkan dalam Encyclopedia Americana, korupsi
merupakan suatu hal yang buruk dengan beragam artinya, bervariasi
menurut waktu, tempat, dan bangsa. Sama halnya pendekatan sosiologis yang
dilakukan oleh Syed Hussein Alatas dalam bukunya The Sociology of Corupption
yang memasukkan “Nepotisme” dalam kelompok korupsi. Dalam klasifikasinya
memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi
persyaratan untuk itu juga merupakan tindak pidana. Jadi, untuk mencegah dan
memberantas korupsi harus melakukan pendekatan dari berbagai segi agar dapat
mengenalinya.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi di
Indonesia sesungguhnya adalah komitmen dari kepala pemerintahan dalam
mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan berwibawa. Dengan memegang teguh
komitmen ini, maka jalur pemerintahan akan berjalan dialur yang bersih dari
korupsi. Tidak hanya di Indonesia bahkan di negara berkembang lainnya
Salah satu masalah yang sangat
membutuhkan perhatian ekstra untuk pencegahan dan pemberantasannya adalah
pembinaan etika. Tidak hanya di Indonesia dan negara berkembang lainnya, bahkan
di negara-negara majupun korupsi telah mewabah menjadi virus yang mampu merusak
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang selalu dilakukan
secara sistematis telah menimbulkan kerugian di bidang ekonomi, politik dan
sosial yang kekuasaan dan kekayaan jatuh ke tangan-tangan pihak-pihak yang
tidak berhak (Klittgaard, 2005:3).
Dari tahun ke tahun sejak tahun
lima puluhan, masalah korupsi di Indonesia tidak pernah sepi dari pembicaraan,
perdebatan, dan usaha perbaikan undang-undang. Bahkan sejak pemerintahan
Presiden Soekarno (dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang 24/1960 tentang Penuntutan, Pengusutan, dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi ) hingga pemerintahan Presiden Soeharto (dengan diterbitkannya
Undang-Undang 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Pada era reformasi, pemberantasan korupsi telah
menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia saat itu. Berbagai upaya telah
ditempuh dalam mencegah maupun menindak tindak pidana korupsi (tipikor) secara
serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah/pemda), legislatif, serta yudikatif. Sebagai
kesimpulan bahwa
korupsi ini menyangkut mental seorang pejabat yang belum puas terhadap apa yang
dimiliki, dan ini merupakan penyakit mental yang susah disembuhkan sehingga
membutuhkan penangan yang serius dari pemerintah sekarang
0 komentar:
Posting Komentar